Pengertian Bank
Bank (cara pengucapan: [bang]) adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri ini menjadi lebih
kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan
Fungsi dan Peranan Bank
FUNGSI DARI BANK :
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan
utang;
d) memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan
atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari
nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di
bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter
dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat
dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut
ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa
sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada
masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Jenis – Jenis Bank
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat.
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan
disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh
cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral
yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik
dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai
Bank Sentral Indonesia yaitu :
- Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
- Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
- Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
- Mengatur perkreditan
- Menjaga stabilitas mata uang
- Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum
merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan.
Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan
Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank
Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.
Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga
merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana
yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum,
menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi /
sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga,
tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat,
sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi
yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya.
Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank
Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan
Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.
Ruang
Lingkup bank
Bank bagi masyarakat yang hidup di daerah-daerah maju, seperti negara-negara
di eropa ,amerika, dan jepang sudah merupakan suatu kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi. bank merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan
mereka sehati-hari. bank dijadikan sebagai tampat untuk melakukan berbagai
transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti,tempat mengamankan
uang,melakukan investasi,pengiriman uang,melakukan pembayaran,atau melakukan
penagihan. bagu suatu negara bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekenomian
suatu negara.oleh karena itu,peranan perbankan sangat memengaruhu kegiatan
ekonomi suatu negara. dengan kata lain kemajuan suatu bank disuatu negara dapat
dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan,semakin maju suatu negara,
maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara
tersebut.artinya, keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan
masyarakatnya. berbeda dengan negara-negara berkembang, seperti
indonesia,pemahaman tentang bank dinegara ini belum utuh. sebagian masyarakat
hanya memahami bank sebatas tempat menyimpan dan meminjamuang belaka. bahkan sebagian masyarakat sama sekali belum memahami fungsi bank seutuhnya,sehingga tidak heran jika pandangan meraka tentang bank sering diartikan secara keliru. jika ditelusuri lewat sejarah sejak dulu sampai sekarang,peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar.hampir semua sektor yang berhubungan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.begitu pentingnya dunia perbankan,sehingga ada anggapan bahwa bank merupakan “nyawa” untuk mengerakkan roda perekonomian suatu negara.anggapan itu tentunya tidak salah karena fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangatlah vital,misalnya dalam hal penciptaan uang,mengedarkan uang, menyediakan uang untuk menunjang kegiatan usaha,tempat mengamankan uang, tampat melakukan investasi dan jasa keuangan lainnya.
lalu apa yang dimaksu dengan lembaga keuangan.pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya penghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
kemudian pengertian bank menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kemasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1. Menghimpun dana(funding) dari masyarakat dalam bentuk simpana,dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
2. Menyalurkan dana(lending) ke masyarakat,dalam hal ini bank memberikan pinjaman(kredit)kepada masyarakat.dengan kata lain babnk menyediakan dana bagi masyarakat yang membutukhannya.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya(services)seperti pengiriman uang(transfer),penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota(clearing),penagihan surat-surat berharga dari luar kota dan luar negeri(inkaso),letter of credit(L/C),safe deposit box,
bank garansi,notes,travellers cheque,dan jasa lainnya.
sumber:
http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/07/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/ruang-lingkup-perbankan/
http://andriedwicn.wordpress.com/2011/03/08/jenis-jenis-bank/
0 komentar:
Posting Komentar