Jumat, 08 Juni 2012

CEK,WESEL,BILYET GIRO,DAN TRANSFER

CEK
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
1.      pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
2.      surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu    .
3.      nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.      penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5.      tanda tangan penarik.
Syarat lain :
· tersedianya dana
· ada materai yang cukup
· jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
· jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
· memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
· tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
· tidak diblokir pihak berwenang
· resi cek sudah kembali
· endorsment cek benar, jika ada
· kondisi cek sempurna
· rekening belum ditutup
· dan syarat-syarat lainnya
Jenis-jenis Cek
1.         Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2.         Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.         Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4.         Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5.         Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Wesel
Wesel tagih janji tertulis dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
Wesel bayar janji tertulis yg ditandatangani oleh pembuatnya agar pada tanggal yang ditetapkan atau pada waktu yang akan datang dan atas permintaan tertentu membayarkan sejumlah uang.
Akuntansi untuk Wesel Tagih terdiri atas:
1.      Pengakuan Wesel Tagih (Recognation of Note Receivable)
2.      Penilaian Wesel Tagih (Valuation of Note Receivable)
3.      Pelepasan Wesel Tagih (Disposal of Note Receivable)
Unsur-unsur yang terdapat dalam Surat Wesel:
·              Nilai Nominal
·              Periode Wesel
·              Tanggal Wesel
·              Tingkat Bunga
·              Penulis Wesel
·              Penerima Wesel
Macam-macam wesel.
1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga
Personil Wesel
Dalam hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
1.   Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.

2.  Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.

3. Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.

4. Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.

5. Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6. Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser,  yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya. 



Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :

  • pada surat cek tertulis perkataan  Bilyet Giro dan nomor seri
  • surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
  • nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • nama penerima dana dan nomor rekening
  • nama bank penerima dana
  • jumlah dana dalam angka dan huruf
  • penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • tanda tangan dan atau cap perusahaan.
    Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
  • masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
  • bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratn lainnya.   
  •  Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana / tertarik
3) Bank penerima
4) Pemegang



TRANSFER
TRANSFER adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

 Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman

 Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.




0 komentar:

Teks untuk tes

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all