CEK
Cek merupakan salah satu sarana yang
digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari
cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat
pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
1.
pada
surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
2.
surat
cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
.
3.
nama
bank yang harus membayar (tertarik)
4.
penyambutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5.
tanda
tangan penarik.
Syarat lain :
·
tersedianya dana
·
ada materai yang cukup
·
jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
·
jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
·
memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek
tersebut
·
tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen
(contoh tandatangan)
·
tidak diblokir pihak berwenang
·
resi cek sudah kembali
·
endorsment cek benar, jika ada
·
kondisi cek sempurna
·
rekening belum ditutup
·
dan syarat-syarat lainnya
Jenis-jenis Cek
1.
Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas
nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek
tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada :
Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang
sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama,
namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang
diperintahkan dicoret.
2.
Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari
cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan
hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek
dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.
Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque
merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja
diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
4.
Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai
contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek
tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
5.
Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque
merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai
contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada
didalam suatu cek :
1.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.
Ada nomor cek
4.
Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.
Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.
Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.
Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Wesel
Wesel tagih janji tertulis dari satu
pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal
tertentu di masa yang akan datang.
Wesel bayar janji tertulis yg ditandatangani
oleh pembuatnya agar pada tanggal yang ditetapkan atau pada waktu yang akan
datang dan atas permintaan tertentu membayarkan sejumlah uang.
Akuntansi untuk Wesel Tagih terdiri atas:
1. Pengakuan Wesel Tagih (Recognation of Note Receivable)
2. Penilaian Wesel Tagih (Valuation of Note Receivable)
3. Pelepasan Wesel Tagih (Disposal of Note Receivable)
Unsur-unsur yang terdapat dalam Surat Wesel:
·
Nilai Nominal
·
Periode Wesel
·
Tanggal Wesel
·
Tingkat Bunga
·
Penulis Wesel
·
Penerima Wesel
Macam-macam
wesel.
1) Wesel biasa
adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel
tersebut.
2) Wesel atas
pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas
penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak
tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk
penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik
sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel
Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih
sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili
adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari
tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga
Personil Wesel
Dalam
hukum wesel, dikenal beberapa personil wesel, yaitu orang-orang yang terlibat
dalam lalu lintas pembayaran dengan surat wesel.
1.
Penerbit,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa
Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2.
Tersangkut,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu
orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3. Akseptan,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa
Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar
surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4. Pemegang Pertama.
Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa
Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari
penerbit.
5. Pengganti,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde,
bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel
dari pemegang sebelumnya.
6. Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda
endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan
surat wesel kepada pemegang berikutnya.
Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang
memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor
rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar
pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :
- pada surat cek tertulis perkataan Bilyet Giro dan nomor seri
- surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
- nama bank yang harus membayar (tertarik)
- nama penerima dana dan nomor rekening
- nama bank penerima dana
- jumlah dana dalam angka dan huruf
- penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- tanda tangan dan atau cap
perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti : - masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
- bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratn lainnya.
- Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana / tertarik
3) Bank penerima
4) Pemegang
TRANSFER
TRANSFER
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
Keuntungan melakukan Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
Prosedur untuk Transfer Bank:
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Bank:
Nama Penerima Pembayaran:
Urutkan Kode:
Nomor Rekening:
IBAN:
SWIFT:
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
0 komentar:
Posting Komentar