Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia
perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya
pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur
kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah
termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang
menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu sebagai berikut :
1) Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
2) Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
3) Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan
4) Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Berdasarkan ruang lingkup,:
a. Peserta Langsung Aktif
Peserta
langsung aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk
mengirimkan dokumen elektronik ke sistem pusat komputer kliring
elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara
serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara
dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
b. Peserta Langsung Pasif
Peserta
langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk
mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring
elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui
dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat
menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
c. Peserta Tidak Langsung
Peserta
tidak langsung adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk
mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring
elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui
dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), serta menerima
hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung
pasif (PLP).
Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia
mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan
berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
a. Informasi hasil kliring
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi
perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat
digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management)
perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
b. Laporan hasil proses kliring
Penyelenggara
menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh
peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat
yang dikeluarkan atau diterima.
c. Rekaman data warkat yang diterima
Untuk
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang
telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat informasi
data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
d. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah diproses dan
laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah
reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam
dalam bentuk image atau microfilm.
e. Investigasi selisih
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas
untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan
hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan
hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
f. Pengujian Kualitas MICR code line
Peserta
dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji
kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di nilai
tinggi menurut pandangan peserta kliring.
sumber : http://kliringtgske-4.blogspot.com/
About Me
- panjul
- banyak orang bilang saya mirip ricardo kaka,,tapi karna saya orang nya santai dan tidak somnbong,,saya hanya anggap itu kebetulan saja,,, hahahaha
Text
Minggu, 22 Juli 2012
KLIRING MANUAL
Diposting oleh
panjul
di
09.36
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)